JumlahSKP yang harus dipenuhi oleh setiap anggota PATELKI untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan reregistrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis.
TenagaKesehatan harus memiliki STR dikarenakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Setiap Orang yang sengaja melakukan praktik kesehatan (seolah-olah tenaga kesehatan) tetapi tidak mempunyai STR akan dikenakan Sanki berupa Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun. Hal ini tertuan pada Pasal 83 UU Nomor 36
Menerimapengurusan STR tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, bidan, perawat, analis, kesling, gizi dll. syarat sesuai ketentuan di bantu urus dari awal maupun perpanjangan. Sampai STR beres diterima. STR asli dan terdaftar di MTKI bisa di cek online dulu syarat ijazah keluaran dibawah 2013 utk 2014 tidak bisa krn hrs ukom.
CaraGampang Memperpanjang Str Secara Online 5:48 AM Funky Nurse Jika Anda sudah memiliki STR sebelumnya dan masa berlaku akan habis, yaitu 3 bulan sebelum berakhir, serta akan melaksanakan perpanjangan STR atau pendaftaran ulang, maka langkah mudahnya yaitu masuk ke situs aplikasi pendaftaran online tenaga kesehatan beralamat di
1 Seluruh permohonan STR baik tenaga kesehatan >= DIII maupun znnT. Cara Pendaftaran atau Perpanjangan registrasi STR online tenaga kesehatan 2019 PENGUMUMAN PERUBAHAN MEKANISME PERMOHONAN STR Rekening PNBP melalui bank BRI No BPN 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan untuk pembayaran penerbitan STR DITUTUP secara PERMANEN mulai tanggal 21 Desember 2018. Mulai tanggal 2 Januari 2019 registrasi /pendaftaran / perpanjangan STR Online dibuka dengan mekanisme baru 1. Seluruh permohonan STR baik tenaga kesehatan >= DIII maupun > Curriculum Vitae >> Identitas Pribadi >> Lengkapi identitas dengan benar, ukuran foto > jangan lupa diklik simpan yaa... 5. Lengkapi Riwayat Pendidikan klik menu Privat Area >> Curriculum Vitae >> Pendidikan >> tampilkan data >> lengkapi data-data Pendidikan dengan benar >> simpan6. Lengkapi Riwayat Pendidikan klik menu Privat Area >> Curriculum Vitae >> Tempat kerja >> lengkapi data-data tempat kerja dengan benar >> simpan 7. Lanjut ke P2KBa. Jika ingin lebih paham bisa membaca petunjuk teknis terlebih dahulub. Klik permohonan melakukan P2KB >> Klik tambah >> lengkapi data berkaitan dengan STR dengan benar >> simpanc. Klik borang pengisian >> ada 23 macam ranah kegiatan >> masukkan sesuai dengan kegiatan yang rekan-rekan kerjakan, saya tidak akan membahas semua kegiatan, hanya beberapa berdasarkan pengalaman saya pribadi dalam melakukan perpanjangan STR. Kegiatan no 1, Kegiatan managemen jika rekan Analis pernah menjadi Kepala Laboratorium atau coordinator laboratorium dibuktikan dengan SK pengangkatan. Kegiatan no 2, Kegiatan Teknis dibuktikan dengan logbook selama satu tahun. Catatan untuk rekan-rekan yang bekerja di RS besar jika jumlah kegiatannya dalam 1 tahun sampai belasan atau puluhan ribu, dalam memasukkan jumlah sampel disimk sekitar 2000an saja, untuk bukti filenya tetap yang asli. Kegiatan no 3, Mengikuti kegiatan E-learning misalkan webinar yaitu seminar online yang dilakukan selama masa pandemi COVID-19 ini. Kegiatan no 5, Penilaian kegiatan peningkatan keterampilan professional workshop, pelatihan, magang, dibuktikan dengan sertifikat Kegiatan no 6, Penilaian kegiatan ilmiah kognitif seminar, symposium, diskusi panel, round table discussion, diseminasi, dibuktikan dengan sertifikat Kegiatan no 9, Bakti Sosiall donor darah, Penyuluhan Kesehatan, dibuktikan dengan Untuk melihat kegiatan yang telah kita uplod di bagian buku Setelah semua terupload dengan benar kita lanjut ke rangkuman penilaian P2KB >> rekapitulasi nilai SKP >> pilih periode STR tercatat >> ceklis pengajuannya >> simpanSampaikan ke pengurus DPC PATELKI bahwa rekan-rekan ATLM telah selesai menguplod P2KBf. Sering-seringlah mengecek simk PATELKI di bagian rangkuman penilaian P2KB jika pengajuan rekan telah dievaluasi dan disetujui akan ada surat rekomendasi, kemudian baru bisa melanjutkan ke KTKI KemkesUntuk tahapan perpanjangan STR ATLM di ktki kemkes lanjut ke bagian selanjutnya… Semangat ya teman-teman ATLM 😊 Lokasi Jakarta, Indonesia
Perpanjang STR Online. Surat Tanda Registrasi STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah diregistrasi dan memiliki sertifikat kompetensi. STR dapat diajukan dan diperoleh apabila setiap tenaga kesehatan telah memenuhi syarat yaitu memiliki sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi oleh DIKTI dan memiliki Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik. Surat Tanda Registrasi STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP Satuan Kredit Profesi. Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat. Dan juga dapat diperoleh melalui pendaftaran atau perpanjangan secara online ketika telah habis masa berlakunya. Baca Juga Panduan Cara Pendaftaran STR Bidan Online KTKI Kemkes Dalam dunia kerja, STR merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIP Surat Izin Praktik atau SIK Surat Izin Kerja dan merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten . STR dikeluarkan oleh MTKI Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sedangkan pengumpulan berkas fisik nakes sebelum dikirimkan ke MTKI dilakukan oleh MTKP Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi tiap provinsi. Tutorial Cara Daftar Perpanjang STR Online - KTKI Kemkes Tenaga Kesehatan Pada kesempatan ini saya akan berbagi tutorial bagaimana cara pembuatan atau pengurusan STR melalui pendaftaran atau perpanjangan STR secara online tenaga kesehatan melalui website KTKI Kemkes. Dikarenakan ternyata masih banyak tenaga kesehatan yang belum memahami bagaimana cara mendapatkan STR bagi Pendaftar dan memperpanjang STR bagi pemilik STR yang telah habis masa berlakunya. Cara pendaftaran dan Perpanjangan STR ini dapat diterapkan bagi anda yang berprofesi sebagai Bidan, Dokter, Perawat, Radiografer, Anggota Farmasi, SKM, Pengamat dan Ahli Gizi, dan Apoteker. Langkah awal silahkan anda buka website Registrasi Online Tenaga Kesehatan KTKI Kemkes Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia untuk saat ini STR Online Ver. melalui link berikut ini Daftar dan Perpanjang STR. Saya hanya membahas cara Perpanjangan STR Online, untuk tutorial Pendaftarannya mungkin akan saya bahas di kemudian hari. Sebenarnya tidak jauh berbeda, dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sama. Karena sampai saat ini saya belum pernah mendaftarkan STR tenaga kesehatan baru sampai dengan sukses. Pernah ada yang mendaftar melalui saya, namun terkendala dengan Kampus yang tidak terdaftar dan yang bersangkutan tidak memiliki Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia atau Ikatan Bidan Idonesia. Baca Juga Cara Registrasi dan Perpanjangan STR Khusus Tenaga Kesehatan Ahli Gizi Sebelum anda memutuskan untuk memulai mendaftarkan, persiapkan terlebih dahulu dokumen fisik yang menjadi syarat-syarat pada proses pendaftaran dan perpanjangan STR secara online diantaranya Pas Photo dalam posisi tegak dan berlatar belakang merah ekstensi file JPG dengan ukuran maksimal 200KB Scan File Surat Keterangan sehat ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Scan File STR Lama ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Scand File surat Rekomendasi Profesi ekstensi PDF dengan ukuran maksimal 1 MB Nomor NPWP Alamat dan Nomor Telpon Kantor tempat bertugas Alamat dan Nomor Telpon Pribadi KTP dan IJAZAH untuk pedoman input data Baca Juga Tutorial Cara Mengatasi Error Pendaftaran STR seperti Penyimpanan Biodata Gagal pada Langkah 1 Info Pribadi, Data STR Tidak ditemukan, dan Aplikasi Gagal Mengirim Pesan Email ketika Request PIN. Surat Rekomendasi Profesi harus disiapkan, tanpa surat tersebut anda tidak akan bisa mendaftar atau memperpanjang STR secara Online File Bukti Fisik PDF yang akan diupload di atas dapat anda scand menggunakan Aplikasi Scand Android atau menggunakan Aplikasi Canon Scanner. Agar file hasil scand tidak berukuran lebih dari 1 MB Gunakan Resolusi dibawah 300 dpi. Setelah semua dokumen di atas anda persiapkan, barulah anda mulai melakukan pendaftaran dengan mengakses link pendaftaran yang saya berikan di atas. Pada halaman APlikasi Registrasi Online Tenaga Kesehatan muncul Form Pendaftaran, anda diminta untuk memasukkan email dan PIN. Bagi Anda yang belum memiliki PIN dapat request PIN melalui menu Belum Punya PIN. Gunakan alamat email Anda untuk mendapatkan PIN tersebut, PIN yang anda request akan muncul pada halaman Aplikasi dan juga anda akan menerima pesan email yang berisi kode PIN. Masukkan alamat email dan PIN anda, masukkan kode chaptcha yang muncul di halaman Captcha kemudian Klick MASUK. Setelah semua form data di atas anda isi sesuai dengan identitas anda sebenarnya, Klick Tombol Lanjut untuk proses selanjutnya. Kemudian anda akan masuk ke halaman Step 2 Informasi Administrasi, isi semua form dan jangan sampai ada yang kosong agar nanti anda tidak terkendala ketika akan melanjutkan ke Step 3 dengan menekan tombol Lanjut. Setelah Semua Form data anda isi, Klick Lanjut untuk melanjutkan Step 3 Uji Kompetensi Lulusan Setelah semua form data pada step 3 Anda isi, Klick Selesai Checklist dengan ini saya menyatakan setuju dengan ketentuan di atas dan menyatakan data saya sudah benar. Pastikan semua data yang anda input benar karena apabila terdapat kesalahan pada STR yang telah terbit nantinya, bukan merupakan tanggung jawab Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Sampai disini Proses Ajuan Perpanjangan STR secara online melalui website KTKI Kemkes selesai, muncul informasi bahwa Data Usulan Registrasi STR telah selesai, kemudian akan dilakukan validasi dan keabsahan data. Jika ternyata terjadi kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian data anda akan menerima pemberitahuan melalui pesan email berisi detail kesalahan/kekurangan/ketidaksesuaian dan intruksi untuk perbaikan. Apabila data yang anda kirim dinyatakan sesuai/benar/asli/dan disetujui anda akan menerima kode billing pembayaran pada halaman cek status account KTKI Kemkes, berikut ini contoh notifikasi paa halaman satus pendaftaran. Proses Validasi keabsahan data Oleh Organisasi Pusat tidak dapat dipastikan, buktinya saya pada sebelum pembuatan tutorial ini mendaftarkan 2 orang tenaga kesehatan dalam hari yang sama hanya selisih beberapa puluh menit saja. Hasilnya pendaftar ke dua justru lebih dahulu menerima pemberitahuan hasil validasi keabsahan data via email dalam waktu 1 x 24 Jam. Berdasarkan informasi di atas pendaftar perpanjangan STR yang telah diterima, harus membayar sebesar Rp. melalui kode Billing dengan jangka waktu pembayaran 1 minggu ke depan terhitung diterimanya pesan Kode Biling melalui email. Pertanyaannya sekarang berapa lama STR online jadi? Untuk penerbitan STR dari perpanjangan secara online admin belum mengetahuinya, karena rata-rata tenaga kesehatan yang telah menyewa jasa perpanjangan pada saya tidak memberikan informasi selanjutnya dan saya pun juga tidak terfikir untuk menanyakan hal tersebut. Yang jelas Proses Validasi data tidak begitu lama hanya beberapa Jam atau hari saja tidak sampai mingguan. Setelah data yang anda kirim melalui STR Online dinyatakan Sesuai maka anda akan menerima kode billing pembayaran transfer bank melalui email dan status pendaftaran di halaman cek status. Baca Juga Panduan Cara Naik Level STR Bidan Online KTKI Kemkes Berikut ini contoh perpanjangan STR yang telah berhasil, semua informasi mengenai ajuan STR diberitahukan melalui pesan email. Data sebesar Rp. digunakan untuk pencetakan dokumen STR baru serta biaya pengiriman melalui Kantor POS. Berdasarkan keterangan pesan email di atas pengambilan STR harus dilakukan oleh yang bersangkutan dengan membawa kartu identitas KTP atau dapat diwakilkan dengan syarat adanya surat kuasa pengambilan STR yang ditandatangani di atas materai Rp. Jika anda mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau perpanjangan STR dapat menghubungi saya kolom komentar post ini.
STR Online untuk tenaga kesehatan merupakan sebuah inovasi pelayanan publik dari Kementerian Kesehatan. STR Online adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MKTI untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan untuk registrasi baru,re-registrasi perpanjangan, naik level secara itu Surat Tanda Registrasi atau STR ?Surat Tanda Registrasi atau yang sering disebut STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji Tanda Registrasi STR ini berlaku selama 5 lima tahun dan bisa diperpanjang setiap 5 lima tahun. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian pengajuan STR sekarang bisa dengan mudah dilakukan secara elektronik atau yang sering disebut e-STR. Aplikasi registrasi STR melalui web digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan e-STR dan Tenaga Apoteker ESTRA.Baiklah, kali ini admin akan berbagi tutorial Cara Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online dan Lengkap. Sebelum melakukan perpanjangan STR ada beberapa syarat dan berkas yang perlu dan Berkas Perpanjangan STRBerikut Syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online yang akan habis masa berlaku. Adapun syarat dan berkasnya sebagai berikut File pas foto dengan background merah max 300 kbSTR lama bentuk file PDF max 300 kbSurat Keterangan Sehat PDFBerkas pendukung atau bukti 25 SKPEmail aktifNIK KTPNo IjazahCara memperpanjang STR secara onlineMasuk ke portal maka akan muncul gambar halaman utama seperti gambar dibawah klik tombol Aplikasi e-STR disebelah kanan bawah halaman utama untuk menuju ke halaman akan muncul halaman Registrasi seperti dibawah gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka secara otomatis data pendaftaran terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat anda akan menerima PINLanjutkan Login ulang dengan isi Email, Pin dan Koce Captcha kemudian klik sudah masuk, silahkan lanjutkan masuk melalui menu “e-STR”;Kemudian masuk ke menu "Registrasi Ulang" lalu dan klik"Perpanjangan";Selanjutnya anda diminta isikan biodata lengkap Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR, lalu klik "Kirim".Selanjutnya seperti gambar diatas pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data selesai pengisian step 1, kemudian lanjut untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap seperti gambar dibawah juga Cara legalisir STR Perawat OnlineSetelah step 2 lengkap, lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan seperti berikut Lengkapi step 3 dengan mengiisi Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat RekomendasiJika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”. Jika permohonan STR anda berhasil dan disetujui maka akan muncul gambar tampilan seperti anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal dan kode billing sebagaimana contoh pada gambar melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda secara berkala untuk mendapatkan kabar terbaru. STR akan dicetak Sekretariat KTKI dan akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi. Tapi sekarang sudah bisa dilakukan pencetakan e-STR secara langsung setelah ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI. e-STR bisa dicetak dengan menggunakan kerta A4 80 tutorial Cara Perpanjang STR Perawat dan Bidan Terbaru Secara Online dan Lengkap, semoga bisa bermanfaat untuk anda. Silakan dibagikan juga kepada yang lain.
cara memperpanjang str analis kesehatan